Sekilas Info

Temuan Uang Palsu Di Maluku Relatif Kecil

Ilustrasi

AMBON – Sepanjang tahun 2020 ini, penemuan uang palsu di Provinsi Maluku relatif kecil.

Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Teguh Triyono mengatakan, sejak Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, BI secara nasional sudah mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara permintaan klarifikasi uang palsu baik dari kepolisian, perbankan maupun masyarakat.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya mendapatkan memo dari kantor pusat pada Rabu (15/7/2020) yang memperbolehkan untuk menerima pengaduan uang palsu, namun tetap menggunakan protokol kesehatan di BI.

"Memang diantara uang pembayaran dari periode sebelum pandemi, ada yang kita nyatakan tidak asli, namun dari sisi jumlah di tahun 2020 ini memang relatif kecil secara angka kisaran 1/3 dari jumlah pada tahun 2019," kata Teguh kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).

Ia menjelaskan, protokol kesehatan yang diterapkan yaitu saat uang masuk harus dikarantina selama 14 hari dan melakukan penyemprotan disenfektan.

"Prokotol kesehatannya yaitu uang yang kami terima dari perbankan maupun masyarakat harus kita diamkan dulu selama 14 hari. Selanjutnya kita lakukan penyemprotan disinfektan, sehingga ketika ada konfirmasi, maka 14 hari baru kita lakukan pengecekan apakah uang itu palsu ataukah tidak," jelasnya.

Terkait dengan uang sebagai sumber penularan, Teguh mengatakan di BI ada uang yang layak edar dan tidak layak edar.

“Untuk uang yang tidak layak edar, jauh sebelum ada pandemi itu BI selalu melakukan penarikan,” katanya. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!