AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan Royke M Madobaafu, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/2/2026).
Kombes Ginting menjelaskan, terhadap tersangka diterapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Madobaafu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penangkapan dilakukan di wilayah pegunungan dan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku bersama tim gabungan, serta dihadiri Kapolres Seram Bagian Barat beserta jajaran. Seluruh unsur yang terlibat bekerja secara maksimal meski harus menghadapi medan yang cukup berat.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Penyidik juga telah diperintahkan untuk segera melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan guna mempercepat proses hukum.
Kombes Ginting menegaskan penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku bukan momentum sesaat, melainkan komitmen yang telah lama dijalankan di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku.
“Penegakan hukum tidak dilakukan karena rasa takut atau tekanan apa pun, tetapi berdasarkan perhitungan dan strategi agar proses berjalan efektif dan tuntas. Cepat atau lambat, setiap pelanggaran hukum pasti akan diungkap,” tandasnya.
Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat agar tidak melindungi siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik anggota kelompok, komunitas, maupun individu tertentu. Dukungan dan kerja sama masyarakat dinilai sangat penting karena penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri.
“Kehadiran Polri di Maluku adalah untuk menciptakan kondisi yang semakin aman dan lebih baik. Penegakan hukum adalah tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat,” ujar Kombes Ginting.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyembunyikan pelaku tindak pidana serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian, baik melalui sambungan telepon maupun datang langsung ke kantor polisi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)

Tinggalkan Balasan