SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Tersangka diketahui bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga Tiongkok secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres AKBP Ayani menjelaskan pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ayani di Tanimbar, Rabu (13/5/2026)

Dalam pengungkapan perkara ini, katanya, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.

“Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni Lin Jian (44), Huang Tianhui (44), Weng Tong-Tong (33), Ma Honghai (54), Wei Minghao (36), Weng Shengping (55), Chen Jie (36), Chen Jiatong (52) Dan Yu Qinping (51) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia,” rimcinya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

“Lin Xianzeng memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu warga Tiongok yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Kesembilan warga Tiongkok tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. (MT-06)