AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi – Air Buaya – Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap TTS, selaku Komisaris PT Anggrek Mas.
“Pemeriksaan saksi berlangsung pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 14.00 – 18.00 WIT,” kata Ardy dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek preservasi jalan Namlea–Samalagi – Air Buaya – Teluk Bara yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Kejati Maluku menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara tuntas perkara tersebut. (MT-04)
