AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum kembali ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, dan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi momentum penting mempererat koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Provinsi Maluku.
Kapolda Maluku hadir bersama Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, Irwasda, para Kepala Biro, Direktur, Dansat Brimob, dan para Kepala Bidang. Sementara Kajati Maluku didampingi para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Koordinator di lingkungan Kejati Maluku.
Mengawali pertemuan, kedua pimpinan memperkenalkan seluruh pejabat yang hadir sebagai bentuk penguatan komunikasi dan hubungan kelembagaan antar institusi penegak hukum.
Dalam arahannya, Kapolda Maluku menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus membangun komunikasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat Kejati maupun Kejari di seluruh wilayah Maluku.
“Jangan sungkan berdiskusi antar sesama aparat penegak hukum, terlebih dengan jajaran Adhyaksa. Komunikasi yang baik sangat penting demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Irjen Pol Dadang Hartanto.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar menghindari ego sektoral yang dapat menghambat koordinasi antar lembaga. Menurutnya, soliditas dan kerja sama yang kuat merupakan fondasi utama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kapolda beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini harus terus dipertahankan.
“Kami memastikan hubungan dengan Kepolisian akan selalu baik. Sinergi yang sudah terbangun harus terus dipelihara dan diperkuat demi kepentingan masyarakat,” ujar Kajati.
Kajati juga mengungkapkan telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk selalu mengedepankan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam setiap penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan mengutamakan rasa keadilan.
Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, kedua pimpinan turut berdiskusi mengenai berbagai dinamika penegakan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu pembahasan penting adalah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kajati dan Kapolda sepakat bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, terutama terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata api maupun senjata tajam.
Menurut keduanya, tindak pidana dengan tingkat kekerasan tinggi tidak dapat serta-merta diselesaikan melalui mekanisme restoratif karena harus mempertimbangkan efek jera bagi pelaku, perlindungan terhadap masyarakat, serta potensi terulangnya tindak pidana serupa.
Olehnya itu, setiap penanganan perkara harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (MT-04)
