AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascagempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sepamjang Selasa (30/6/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BR selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah periode 24 September 2018 – 13 November 2020, serta ERT yang merupakan PNS sekaligus Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Malteng.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Rabu (1/7/2026) mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bahan keterangan dalam proses penyelidikan.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dimulai pukul 10.00 WIT. Hingga pukul 21.45 WIT pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya guna mendalami fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara,” katanya.
Ia menegaskan, Kejati Maluku berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan pascabencana. (MT-04)

Tinggalkan Balasan