AMBON, MalukuTerkini.com –  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi harus diperkuat dengan dukungan anggaran agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Harry P Far-Far, setelah pelaksanaan uji publik Raperda Ketahanan Pangan di DPRD Kota Ambon, Jumat (2/10/2026) sore.

Far-Far mengatakan, uji publik merupakan bagian dari proses pembahasan untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum Raperda masuk ke tahap harmonisasi.

“Hasil uji publik ini nantinya akan dibahas lagi dalam fase harmonisasi antara Bappemperda Kota Ambon, dinas teknis terkait, bersama teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.



Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang disampaikan dalam uji publik akan menjadi bahan evaluasi Pansus untuk menyempurnakan substansi Raperda.

“Keberadaan Perda Ketahanan Pangan nantinya harus diikuti dengan dukungan anggaran. Sebab, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong program konkret untuk memperkuat sektor pangan di Kota Ambon,” ujgkapnya.

Salah satu perhatian utama adalah penguatan cadangan pangan daerah yang dimulai dari tingkat petani hingga pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.

“Cadangan pangan Kota Ambon juga harus diperkuat mulai dari petani dan seluruh instansi pemerintah, baik desa, kelurahan hingga kecamatan,” ujarnya.

Ia menilai, ketahanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon. Seluruh unsur yang berkaitan dengan sektor pangan perlu mengambil peran, termasuk pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, petani maupun pelaku usaha pangan. (MT-04)