AMBON, MalukuTerkini.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), penyidik meminta keterangan terhadap Kasrul Selang yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Maluku pada tahun 2019.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Senin (29/6/2026) menjelaskan permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan data dan informasi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan pascabencana.

“Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT dan masih merupakan tahapan penyelidikan,” jelas Ardy.

Kejati Maluku memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. (MT-04)