AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru.

Tim penyidik, Senin (29/6/2026)  memeriksa seorang saksi berinisial SCT yang merupakan Ahli Teknik Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku mulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Senin (28/6/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018,” kataya.

Kejati Maluku menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)