AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tiga orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Namlea, penyidik memeriksa dua saksi, masing-masing berinisial JP selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan YSL yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 – 20.40 WIT.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan BRI Unit Batu Merah, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial RSW yang merupakan nasabah. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Rabu (1/7/2026) menjelaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta melengkapi proses pembuktian,” kata Ardy.
Ia menambahkan, Kejati Maluku akan terus mengusut setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku. (MT-04)

Tinggalkan Balasan