BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula resmi menuntaskan proses penataan dan pengamanan aset tanah milik negara melalui skema pendampingan hukum.

Kepastian hukum atas aset penting tersebut ditandai dengan pelaksanaan Exit Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) sekaligus penandatanganan serta penyerahan dokumen hasil pendampingan dan sertifikat tanah, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor UPP Kelas III Bula, Senin (10/8/2026).

Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT Ilham Wahdini, Kepala Kantor UPP Kelas III Bula Jonly Arnold Pentury, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzan Machmud, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBT Rossa Batmamoli, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari SBT berdasarkan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, sebagai wujud nyata dukungan terhadap penataan dan perlindungan legalitas aset negara.

Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, menegaskan upaya pengamanan aset negara bukanlah tugas satu lembaga semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh instansi pemerintah.

“Kehadiran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan dan inventarisasi aset berjalan tertib secara administrasi maupun hukum,” tandasnya.

Ilham menjelaskan Kejari SBT berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset Barang Milik Negara (BMN).

“Kolaborasi ini memastikan penerbitan sertifikat hak atas tanah hingga pengamanan fisik di lapangan—seperti pembangunan pagar batas—dapat dieksekusi secara tertib dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Langkah kooperatif antara Kejari SBT, UPP Bula, dan Kantor Pertanahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang mengikat atas aset tanah yang dikelola, tetapi juga mampu mendukung kelancaran serta optimalisasi pelayanan publik di bidang kepelabuhanan di Kabupaten Seram Bagian Timur. (MT-07)