AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku bersama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku sepakat memperkuat sinergi dalam menangani Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus hukum di wilayah Maluku.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral antara Kakanwil Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku di Ambon, Senin (10/8/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan penanganan WNA berjalan secara berkesinambungan, mulai dari proses penahanan hingga tindakan keimigrasian pascabebas.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, menegaskan komunikasi intensif antarinstansi merupakan kunci utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang melibatkan warga negara asing.

“Komunikasi dan koordinasi yang efektif antara jajaran imigrasi dan pemasyarakatan sangat diperlukan agar setiap persoalan yang menyangkut WNA dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Ia menjelaskan penanganan WNA yang menjalani proses hukum memiliki rantai tahapan yang saling berkaitan.

“Setelah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan berakhir, jajaran imigrasi perlu mengambil langkah lanjutan untuk menentukan status keberadaan maupun tindakan administratif keimigrasian bagi WNA tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pertukaran informasi yang cepat dan akurat dinilai menjadi bagian vital dalam mewujudkan penanganan yang terintegrasi.

“Sinergi ini tidak hanya sekadar menyelesaikan prosedur hukum, tetapi juga berfokus pada peningkatan pengawasan di lapangan. Setelah proses hukum dan masa penahanan selesai, diperlukan langkah lanjutan dari sisi keimigrasian untuk memastikan status mereka sesuai aturan yang berlaku. Melalui koordinasi yang solid, kita ingin memastikan seluruh proses berjalan profesional, terukur, dan tetap berada di dalam koridor hukum,” ungkapnya. (MT-04)