AMBON, MalukuTerkini.com – Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh Indonesia, Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Penanggung Jawab Bagian Keuangan dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Implementasinya harus dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi peraturan sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung efektif, selaras dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menjelaskan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilandasi kebutuhan penyederhanaan jenis dan tarif PNBP, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan di bidang kekayaan intelektual.
Kebijakan tersebut diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memaparkan perubahan jenis dan tarif PNBP pada berbagai layanan administrasi hukum umum.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan sekaligus memastikan implementasi ketentuan baru dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, termasuk penataan kewenangan pengumuman Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Kementerian Hukum.
Pengelolaan pengumuman akan dilakukan secara elektronik agar lebih tertelusur, terdokumentasi, dan terintegrasi sehingga meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara konsisten di tingkat daerah.
Kesamaan persepsi mengenai jenis dan tarif PNBP diharapkan mampu mendukung tertib administrasi, optimalisasi penerimaan negara, serta peningkatan kualitas layanan hukum yang semakin profesional, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (MT-04)
