AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire Karantina Papua Tengah mengawasi lalu lintas komoditas perikanan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 450 kilogram teripang kering senilai Rp218 juta yang akan diberangkatkan menggunakan KM Gunung Dempo menuju Makassar untuk keperluan perdagangan.

Dalam keterangan resmi Karantina Papua Tengah yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (15/7/2026) disebutkan komoditas yang diperiksa terdiri atas delapan jenis teripang, yaitu Actinopyga mauritiana (teripang sepatu), Bohadschia marmorata (teripang kawasa), Bohadschia vitiensis (teripang benang polos), Stichopus horrens (teripang gamat), Holothuria edulis (teripang cera merah), Holothuria leucospilota (teripang cera coklat), Holothuria atra (teripang cera hitam), serta Pearsonothuria graeffei (teripang cera duri).

Dalam pelaksanaan tindakan karantina, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi dengan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan oleh UPT DJPK 3 – Balai Pengelolaan Kelautan Kupang. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jenis, jumlah, dan tujuan pengiriman sesuai dengan dokumen rekomendasi yang dimiliki.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas melalui pengamatan organoleptik yang meliputi tekstur, warna, kenampakan luar, serta aroma teripang guna memastikan mutu produk tetap terjaga dan layak diperdagangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan jenis teripang yang termasuk satwa dilindungi oleh pemerintah maupun yang tercantum dalam Appendiks II CITES. Dengan demikian, seluruh komoditas dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilalulintaskan dan diperdagangkan di dalam negeri.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Karantina Papua Tengah dalam memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berasal dari spesies yang dilindungi, serta memiliki mutu yang baik sehingga dapat memberikan jaminan keamanan, legalitas, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya hayati bagi masyarakat dan dunia usaha.n (MT-01)