TERNATE, MalukuTerkini.com Karantina Maluku Utara mencatat capaian kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2026 dengan menerbitkan sebanyak 13.337 sertifikat operasional untuk mendukung lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Maluku Utara.

Capaian tersebut mencerminkan tingginya aktivitas pelayanan karantina sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan hayati melalui pengawasan terhadap komoditas yang dilalulintaskan.

Berdasarkan keterangan resmi Karantina Maluku Utara yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (15/7/2026), tercantum dari total 13.337 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 6.878 sertifikat merupakan pelayanan domestik masuk, 6.304 sertifikat domestik keluar, serta 155 sertifikat untuk komoditas ekspor.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa layanan karantina tumbuhan menjadi penyumbang sertifikasi terbesar dengan total 6.293 sertifikat, terdiri atas 2.678 sertifikat domestik masuk, 3.569 sertifikat domestik keluar, dan 46 sertifikat ekspor.

Sementara itu, pelayanan karantina ikan mencapai 4.224 sertifikat, yang meliputi 1.495 sertifikat domestik masuk, 2.620 sertifikat domestik keluar, serta 109 sertifikat ekspor.

Adapun pada sektor karantina hewan diterbitkan sebanyak 2.820 sertifikat, terdiri atas 2.705 sertifikat domestik masuk dan 115 sertifikat domestik keluar, tanpa adanya penerbitan sertifikat ekspor pada periode tersebut.

Karantina Maluku Utara menyatakan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan karantina untuk memastikan setiap media pembawa hewan, ikan, maupun tumbuhan yang masuk, keluar, ataupun diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit serta menjaga kelancaran arus perdagangan dan distribusi komoditas dari maupun ke Maluku Utara. (MT-01)