AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire Karantina Papua Tengah memeriksa komoditas ikan teri kering sebanyak 2 ton dengan total nilai ekonomi mencapai Rp100 juta. Komoditas tersebut dikirim dari Nabire menuju Makassar menggunakan KM. Gunung Dempo.
Dalam keterangan resmi Karantina Papua Tengah yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (15/7/2026) disebutkan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas karantina, meliputi pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan kesehatan media pembawa secara organoleptik.
Pemeriksaan organoleptik dilakukan dengan mengamati kondisi fisik ikan, seperti warna, aroma, tekstur, dan kebersihan untuk memastikan produk berada dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan kesehatan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi ketentuan perkarantinaan, mematuhi regulasi yang berlaku, serta memiliki mutu dan keamanan pangan yang terjamin sebelum diedarkan kepada masyarakat. Dengan demikian, produk yang sampai di daerah tujuan dipastikan layak untuk diperdagangkan dan dikonsumsi.
Ikan teri kering merupakan salah satu media pembawa yang wajib dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan antardaerah. Pelaporan ini penting untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), menjamin ketertelusuran asal komoditas, serta memastikan setiap produk perikanan yang beredar telah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Papua Tengah terus mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina.
Kepatuhan terhadap prosedur perkarantinaan merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati, melindungi keamanan pangan, dan mendukung kelancaran perdagangan yang aman dan bertanggung jawab. (MT-01)
