AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan lapangan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) pada penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) di dua lokasi, yaitu Negeri Hitu dan Negeri Liang.

“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data dan fakta di lapangan, sekaligus mengumpulkan dokumen serta informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana bantuan pasca bencana,” jelas Ardy dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (17/7/2026)..

Pemeriksaan lapangan, katanya, merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MT-04)