AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2025.

Kasi penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan penyidik meminta keterangan Kepala SMAN 29 SBB berinisial E.

“Pemeriksaan berlangsung Selasa (12/5/2026) pukul 16.00 –  20.30 WIT. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN dengan nilai miliaran rupiah tersebut,” ungkap Ardy di Ambon, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, penyidik menemukan adanya indikasi penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dalam proyek revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laporan ahli, progres pekerjaan yang terealisasi disebut baru mencapai 58,52 persen.

Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah yang diduga muncul akibat perencanaan proyek yang tidak memperhitungkan kondisi lahan secara matang. (MT-04)