AMBON, MalukuTerkini,com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022 senilai Rp6.251.566.000.

Banding diajukan terhadap tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin penting yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada beberapa hal yang sangat mendasar,” ujar Garuda kepada wartawan usai memasukan memori banding di Pengadilan Tipidkor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Pertama, jaksa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim terkait lamanya pidana badan terhadap para terdakwa, besaran uang pengganti, serta nominal denda yang dijatuhkan.

Selain itu, JPU juga menilai terdapat pertimbangan hakim yang bersifat subjektif, khususnya dalam penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Pertimbangan tersebut membuat para terdakwa dinyatakan bebas dari jeratan pasal dimaksud.

“Alasan lainnya, jaksa menilai Petrus Fatlolon memiliki peran sentral sebagai intellectual dader atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi,” ungkapnya.

Dikatakan, tanpa keterlibatan Petrus Fatlolon, proses pencairan dana penyertaan modal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan, sehingga jaksa menilai mantan pejabat daerah tersebut layak dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai perannya dalam perkara tersebut.

“Petrus Fatlolon dinilai sebagai aktor utama dalam perkara ini sehingga sudah sepatutnya dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera,” katanya..

Ia menjelaskan, seluruh pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim. (MT-04)