AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan 11 warga asal Tiongkok untuk dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim imigrasi memeriksa 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan di Kabupaten Buru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan dari hasil pemeriksaan ditemukan 11 orang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Sebanyak 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian, sementara 13 lainnya memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan,” tandas Eben di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, proses deportasi terhadap 11 warga Tiongkok tersebut dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Keeradaan warga asal Tiongkok itu sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia,” jelasnya.

Pengawasan terhadap orang asing, katanya, dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersebar di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru.

“Selain pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data akurat sehingga setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” katanya.

Eben turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Maluku.

“Jika ingin mengetahui status visa, izin tinggal, atau keberadaan orang asing ilegal, silakan datang langsung ke kantor imigrasi agar memperoleh informasi yang benar,” tandasnya. (MT-04)