Sekilas Info

Cegah Suap, SKK Migas Pamalu Terus Terapkan SMAP

AMBON - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) khususnya di wilayah Papua dan Maluku (Pamalu) terus mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas.

SMAP bahkan telah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, serta sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada tanggal 26 Oktober 2018.

SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola hulu migas yang baik dan bersih dari praktek penyuapan.

Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

“Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi negara,” kata Kepala SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Rinto Pudyantoro saat Sosialiasi Komunikasi Hulu Migas Dan Kuliah Umum Bersama Jurnalis Papua dan Maluku secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. Kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut.

“Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktek penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” ungkapnya.

Penerapan SMAP di SKK Migas, jelasnya, membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri Hulu Migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.

“Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!