Ini Vonis 6 Terdakwa Kasus BNI Ambon

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNI Cabang Utama Ambon dengan hukuman berat.
Vonis majelis hakim terhadap Faradiba Jusuf, Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu, Andi Yahrizal Yahya dan Soraya Pelu, berlangsung di pengadilan Tipidkor Ambon secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Para terdakwa wanita mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Ambon dan terdakwa laki-laki menjalani sidang dari Rutan Klas IIA Ambon.
Faradiba Yusuf mantan Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan dan uang penggant Rp 22 milyar, subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Marce Muskitta alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing divonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 75 juta, subsider 5,6 tahun dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep haruskan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 5, 6 tahun.
"Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan TPPU pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas Pasti Tarigan selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan tadi.
Hakim menyatakan, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, dengan cara melakulan tarnsaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp 58,9 milyar.
Hakim menyebutkan keenam terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya.
Hakim juga menyatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa jelas tidak mendukung kerja Bank dalam menaiki operasional bisnis Bank, dan tentunya perbuatan Farah menciderai kinerja BNI sebagai Bank Pemerintah.
Hakim menyebutkan, terdakwa Farah merupakan aktor utama dalam kasus tersebut.
Program Casback dan Bisnis Cengkih ilegal itulah yang dipakai untuk meraup keuntungan para Nasabah yang mendeposite uang di BNI Ambon.
Terdakwa Farah menggunakan jasa Marce Muskitta Pemimpin KCP Masohi, Krestianus Rumahlewang (KCP Tual), Joseph Resley Maitimu (KCP Aru), Andi Yahrizal Yahya (Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika) dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya anak asuhnya untuk memuluskan kejahatannya itu.
Hingga menyebabkan nasabah yang mengikuti program cashback itu dijadikan bisnis ilegal.
Hakim juga menyatakan Farah memiliki sejumlah aset berharga mulai dari 10 unit rumah mewah di Kota Ambon dan Makasar, 8 unit mobil mewah, satu cincin permata, 2 bidang tanah dengan seluas 4.000 hektar, dan satu apartemen di Makassar, 1 unit bangunan tiga lantai sebagai tempat usaha burung walet, dan dua bangunan tempat usaha peternakan serta pemotongan ayam yang ada di Bone (Sulawesi), dan uang tunai sebesar Rp. 2,72 miliar disita dan dirampas untuk negara.
"Total 77 bukti penyitaan dalam perkara ini, digunakan untuk perkara berlanjut," beber Hakim. .
Hakim juga menyatakan, kejahatan yang mengakibatkan BNI mengalami kerugian hingga Rp 58,9 miliar. Hal ini diakibatkan dari sistiem yang tidak benar di Bank berplat merah itu.
Sementara itu, untuk terdakwa Soraya Pellu, yang menurut Hakim putusan pidana tidak harus di samaratakan dengan terdakwa lainnya.
Pasalnya, Soraya Pellu hanyalah alat dalam transaksi jahat yang diprakarsai oleh terdakwa Farah yang diketahui adalah Ibu angkatnya.
Selain itu, Soraya tidak berurusan dengan sistiem di BNI. Ia hanya disuruh menerima dan mentransfer duit haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya. "Sehingga beban pidana kepada terdakwa Soraya Pelu tidak harus disamaratakan dengan terdakwa lainnya. Karena kejadiaan yang terjadi adalah sesuatu yang atas keselahan sistem Bank itu sendiri," ungkap hakim.
Usai mendengar putuan hakim, terdakwa Faradiba Yusuf dan Soraya Pelu melalui kuasa hukumnya Edo Diaz menyatakan banding. Sementara yang lainnya, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Faradiba dan Soraya dengan pidana badan 20 tahun, membayar denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 49 milyar namun apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sedangkan Soraya Pelu dituntut membayar denda sebesar Rp 1 milyar, subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan empat terdakwa Iainnya masingmasing Marce Muskitta dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. JPU juga membebankan membayar uang pengganti Rp 75 juta, subsider 5,6 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Krestianus Rumahlewang dituntut 13 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rumahlewang tidak dibebankan memb uang pengganti, karena mengembalika uang senilai Rp 50 juta kepada JPU.
Sementara itu, Joseph Resley Maitimu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 100 juta, subsider 7,6 tahun penjara, dan terdakwa Andi Yahrizal Yahya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut. Bahkan melakukan tarnsaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp 58,95 milyar. (MT-04)
Komentar