Terpidana Korupsi & TPPU Bank Maluku Dieksekusi Ke Lapas Ambon
AMBON - Heintje Abraham Toisuta, terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (17/9/2020).
Heintje dieksekusi ke Lapas oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy dengan menggunakan mobil tahanan DE 8478 AM.
Tiba di Lapas sekitar pukul 08.45 WIT, Heintje yang mengenakan kemeja hitam bergaris dan celana jeans dilapisi rompi tahanan warna merah dengan nomor 03 disambut petugas Lapas Ambon.
Proses penerimaan Heintje dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga pemeriksaan kesehatan lainnya oleh petugas Lapas.
Tim eksekutor kemudian menyerahkan Heintje kepada petugas Lapas setelah menyelesaikan administrasi penerimaan.
Protokol kesehatan tak hanya soal pemeriksaan semata tetapi Heintje juga dimasukan ke dalam sel karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol Covid-19.
Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri, kepada malukuterkini.com, Kamis (17/9/2020) mengatakan, Heintje sudah diterima dalam kondisi sehat namun tetap menjalani protokol kesehatan di Lapas Ambon.
"Yang bersangkutan sudah diterima di Lapas dan sudah proses pemeriksan kesehatan, persyaratan terpenuhi dan kita tempatkan dulu di areal isolasi karantina selama 14 hari. Setelah 14 hari baru kita gabungkan dengan napi lain. Prinspnya sudah kami terima dalam kondisi sehat," katanya
Heintje tiba di Ambon, Kamis (17/9/2020) pagi usai ditangkap di Jakarta. Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara, Selasa (15/9/2020) pukul 19.20 WIB.
Heintje yang merupakan Direktur Utama CV Harvest ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong - Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.
Heintje digiring ke Ambon oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku dibawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo bersama Kasi Penuntutan Achmad Atamimi dan satu orang jaksa.
Sebelum digiring ke Ambon, dilakukan penyerahan terpidana dari tim TaburĀ kejagung ke tim tabur Kejati dipusatkanĀ di Kejari Jakarta selatan.
Heintje dibawa ke Ambon menggunakan penerbangan maskapai Batik Air ID 6170 dari Bandara Soekarno Hatta pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
Terpidana langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menyelesaikan administrasi kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon dan tiba di Lapas pukul 08.45 WIT.
Baca Juga: Usai Ditangkap Di Jakarta, Terpidana Korupsi & TPPU Bank Maluku Tiba Di Ambon
Sebagaimana diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 7,6 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara. (MT-04)