Usai Ditangkap Di Jakarta, Terpidana Korupsi & TPPU Bank Maluku Tiba Di Ambon
AMBON – Heintje Abraham Toisuta, terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, tiba di Ambon, Kamis (17/9/2020) pagi usai ditangkap di Jakarta.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku berhasil menangkap Heintje, Selasa (15/9/2020) pukul 19.20 WIB.
Heintje yang merupakan Direktur Utama CV Harvest ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong - Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.
Heintje digiring ke Ambon oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku dibawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo bersama Kasi Penuntutan Achmad Atamimi dan satu orang jaksa.
Sebelum digiring ke Ambon, dilakukan penyerahan terpidana dari tim Tabur kejagung ke tim tabur Kejati dipusatkan di Kejari Jakarta selatan.
Heintje dibawa ke Ambon menggunakan penerbangan maskapai Batik Air ID 6170 dari Bandara Soekarno Hatta pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
Terpidana langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menyelesaikan administrasi kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan tiba di Lapas pukul 08.45 WIT.
Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kejati Maluku mengatakan, pagi ini tim tabur Kejati dipimpin Asintel sudah tiba dengan membawa terpidana tindak pidana korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta.
"Ini pada pagi hari ini dipimpin oleh Asintel Kejati Maluku telah membawa terpidana tindak pidana korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta yang telah divonis Mahkamah Agung sejak 2017 lalu," katanya.
Saat divonis, terpidana langsung menjadi DPO dan setelah melakukan upaya hukum maka yang bersangkutan berhasil ditangkap.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 7,6 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara. (MT-04)
Komentar