Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Lahan Kantor Bank Maluku-Malut Ditangkap
AMBON – Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020) pukul 19.20 WIB.
Heintje yang merupakan Direktur Utama CV Harvest ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong - Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.
"Terpidana Heintje Abraham Toisuta sendiri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar," ujar Hari sebagaimana dilansir merdeka.com, Selasa (15/9/2020).
Heintje pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Yang bersangkutan juga saat ini tengah dibawa ke Lapas Kelas I Ambon untuk dilakukan eksekusi.
"Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon," ujar Hari.
Dikatakan, majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi 12 tahun penjara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku kali ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020," ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1. Mereka yang telah ditangkap dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.
"Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya. (MT-04)
Komentar