AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 40 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Polda Maluku, Sabtu (27/6/2026).
Indra merincikan, selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026 pihaknya menerima 33 laporan polisi yang seluruhnya berhasil diungkap. Dari total 40 tersangka, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
“Berdasarkan perannya, 2 tersangka berstatus sebagai pengedar, 28 orang sebagai kurir, dan 10 orang merupakan pengguna narkotika,” rincinya.
Selain mengamankan para pelaku, katanya, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa 5,66 gram sabu, 900 gram ganja, serta 61,2 butir tembakau sintetis yang saat ini telah memasuki proses pelimpahan tahap II.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beragam modus operandi, mulai dari sistem tempel (mapping), transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan, pengiriman melalui jasa ekspedisi, peredaran antar kabupaten/kota, hingga pembayaran melalui sistem transfer sebelum barang diserahkan,” katanya.
Para tersangka, menurutnya, dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan peran masing-masing. (MT-04)

Tinggalkan Balasan