Wilhelmus Lingitubun Resmi Jabat Kajati Papua Barat
AMBON - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melantik Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pelantikan dilakukan di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Ragunan Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Para pejabat lingkungan kejaksaan juga hadir seperti Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Kepala Biro Kepegawaian.
Rotasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 187 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung yang diwakili Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan rotasi tersebut sebagai bentuk untuk mengoptimalkan kinerja kejaksaan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan. Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat," kata Setia saat membacakan sambutan Jaksa Agung, yang dikutip dalam keterangan pers tertulis Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).
Dalam sambutannya, Setia mengatakan Jaksa Agung merasa sedih karena terpaksa harus menindak terlalu banyak jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Untuk itu, ia meminta para jaksa untuk senantiasa memperkuat pengawasan dan meminimalisir segala bentuk penyimpangan.
"Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi," katanya.
Jaksa Agung meminta para jaksa untuk mendukung revisi Undang-undang Kejaksaan yang saat ini sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Burhanuddin, kata Setia, meminta jajarannya untuk mengawal proses rancangan ini.
"Dukung dan sosialisasikan revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Rapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan kita resisten terhadap revisi tersebut. Untuk itu, mari kita kawal setiap prosesnya dengan saksama," katanya.
Lingitubun sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Barat. Ia dipromosikan sebagai Kajati Papua Barat menggantikan M Yusuf, yang dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sederet jabatan yang pernah diemban Lingitubun yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Wakajati Maluku Utara dan Wakajti Jawa Barat. (MT-04)
Komentar