Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ferry Tanaya Tolak Saksi Termohon
AMBON - Kuasa Hukum Ferry Tanaya menolak saksi penyidik yang diajukan oleh termohon dalam sidang lanjutan praperadilan, Kejati Maluku yang diajukannya selaku pemilik Iahan yang dibeli oleh PT PLN (Persero) guna pembangunan PLTMG Namlea.
Saksi dihadirkan termohon adalah saksi penyidik Rolly Manampiring dan Rita Akollo.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9/2020) yang dipimpin hakim Hakim Rahmat Selang.
Penolakan disampaikan dalam sidang oleh penasehat hukum Ferry Tanaya yaitu Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. Sementara termohon dihadiri oleh Achmad Atamimy, YE Almahdaly, M Rudy dan Novi.
"Majelis hakim yang terhormat kami menolak saksi termohon," ungkap tim penasehat hukum Ferry Tanaya.
Namun demikian sidang tetap dilanjutkan pemeriksaan saksi penyidik.
Kepada malukuterkini.com, Hendrik Lusikooy selaku Penasehat Hukum Tanaya menyayangkan saksi yang dihadirkan didepan persidangan.
"Ini kan gugat lembaga Jadi segala yang termasuk didalamnya, yang bekerja pada lembaga itu masuk sebagai termohon. Ya namanya termohon tidak bisa jadi saksi untuk diri sendiri tapi faktanya orang memaksakan untuk menghadirkan sebagai saksi faktanya termohon menjadi saksi termohon sendiri," tandasnya.
Dikatakan, jika memaksakan sebagai saksi maka keterangan yang diberikan juga dinilai tidak sesuai.
"Tetapi dalam keterangan saksi-saksi menjelaskan tentang dua sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Maluku yaitu 30 April 2019 dan Sprindik tanggal 26 Mei 2020, menurut saksi ada sprindik umum dan ada sprindik khusus padahal dalam pasal 1 angka 2 KUHAP tentang tindakan penyidikan itu hanya satu tidak ada membedakan umum dan khusus sehingga yang jadi pertanyaan jaksa dalam mengeluarkan sprindik tanggal 30 April 2019 dan 26 Mei 2020 itu mengacu pada hukum acara mana. Ini kan aneh," kata Lusikooy. (MT-04)
Komentar