Hakim Kabulkan Praperadilan Ferry Tanaya

AMBON – Langkah praperadilan yang diajukan Ferry Tanaya, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang dengan agenda putusan praperadilan tersenuh berlangsung di PN Ambon, Kamis (24/9/2020).
Dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon dipimpin Hakim Rahmat Selang, pihak pemohon dihadiri oleh tim penasehat hukumnya Herman Koedoeboen dan Hendrik Lusikoy. Sementara termohon dihadiri oleh Achmad Atamimy, YE Almahdaly, M Rudy dan Novi.
Hakim menyatakan menerima atau mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru adalah tidak sah.
"Mengabulkan pemohon pemohon seluruhnya, Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa surat resmi dan surat perintah penyidikan tidak sah, tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon tidak sah, memerintahkan mengeluarkan pemohon dari tahanan, memulihkan nama baik pemohon," tandas hakim Rahmat Selang menyampaikam amar putusannya.
Terhadap putusan itu, Kejati Maluku selaku termohon belum banyak memberikan tanggapan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Kamis (24/9/2020) mengaku sementara melakukan koordinasi dengan tim. Namun, menurutnya, jaksa akan kembali melakukan penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan kembali. Soal akan dikeluarkan dari tahanan kita menunggu salinan atau petikan putusan praperadilan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejati Maluku menahan dua tersangka korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (31/8/2020).
Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Ferry Tanaya pemilik lahan seluas 48.645,50 meter persegi dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa. (MT-04)
Komentar