Wadirut PLN: Tambah Lagi 390 Aset Tanah Di Maluku Telah Tersertifikasi
AMBON - Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengaku PLN kembali menerima 390 sertifikat aset dengan luas lahan mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar.
Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran.
Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di empat provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.
"Kurang lebih ada 93.000 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset negara. Dari aset-aset tersebut kami mendapatkan dukungan dari ATR/BPN maupun dari KPK," kata Wadirut PLN kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dengan Pemprov Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan, dukungan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan korupsi dalam menyelesaikan seluruh tata kelola PLN terutama menyangkut aset.
"Kita mengapresiasi bantuan dari KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, yang memiliki satu fokus program pencegahan korupsi melalui penyelamaatan aset tetap BUMN dan kami di PLN cukup beruntung karena PLN menjadi salah satu BUMN prioritas yang di pilih KPK untuk pencegahann korupsi," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan untuk aset PLN di Provinsi Maluku berkas yang masuk 495 bidang dan yang sudah diselesaikan 390 bidang.
"Jadi untuk PLN sudah mencapai 90 persen dari 18 persen, dan dipastikan pada akhir tahun ini akan diselesaikan," katanya.
Ia berharap, kerjasama antara ATR/BPN, KPK dan PLN terus dapat terjalin, agar seluruh aset-aset yang belum bersertifikat bisa memiliki sertifikat.
"Kami sangat mengapresiasikan kerjasama ini, dan saya berharap akan terus terjalin," ujarnya. (MT-05)
Komentar