Tiga Penjabat Bupati Dikukuhkan Gubernur Maluku
AMBON - Tiga penjabat sementara bupati resmi dikukuhkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Pengukuhan berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/9/2020). Pengukuhan juga dilakukan secara virtual dan diikuti seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Ketiga Penjabat yang dikukuhkan masing-masing Penjabat Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Melkias Mozes Lohy, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Hadi Sulaiman dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru Rosidah Soamole.
Ketiganya dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 131.81-3005 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati MBD, Nomor 131.81-3006 tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Aru serta Nomor 131.81-3007 tentang Penunjukan Penjabat Sementara SBT tertanggal 24 September 2020 yang ditandangani oleh Sekretaris Ditjen Otda Didi Sudiana.
Proses pengukuhan, pengamatan tanda jabatan dan penyerahan salinan putusan dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, jabatan adalah kepercayaan sekaligus amanah.
"Ingin saya tegaskan ketiga pejabat eselon II tersebut akan melaksanakan tugas Penjabat Bupati MBD, SBT dan Aru selama 71 hari kedepan sejak 25 September sampai 5 Desember 2020 maka harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya
Gubernur juga menegaskan, tugas penjabat bupati antara lain memimpin pelaksanaan urusan sementara pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketertiban keamanan dan ketentraman Pilkada, serta menjaga netralitas ASN.
Selain itu, melakukan pembahasan rancangan perda, menandatangani perda serta mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan aturan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Terkait tugas sesuai amanah, saya instruksikan beberapa pesan penting yaitu penyelengaraan pemerintahan harus terus berlangsung secara baik dan lancar, aktifitas pembangunan dan pelayanan publik dan pencegahan pandemi Covid-19 harus terus berlangsung dan pastikan setiap OPD maupun ASN berkerja dan tidaa ada yang menolak menghentikan kerja hanya karja peralihan pimpinan sementara," tandasnya.
Gubernur juga menambahkan agar ketiga pejabat dapat memastikan tidak terlibat politik praktis atau mendukung pasangan calon.
"Bangun komunikasi kolaborasi aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat. Segera bangun komunikasi, kolaborasi dengan penyelenggara Pilkda, Ketua KPU, Bawaslu, TNI, Polri agar selama masa kampanye Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 terkait Pencegahan Pengendalian Covid-19 dapat berlangsung secara baik,” ungkapnya.
Turut hadir saat pengukuhan tersebut, Wagub Maluku Barnabas Orno, Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Danlantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Sekda Maluku Kasrul Selang, Ketua KPU Maluku, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Widya Murad Ismail serta pimpinan OPD di jakaran Pemprov Maluku. (MT-04)
Komentar