Sebarkan Video Berkonten Makian, Dua Pemuda Di Ambon Minta Maaf
AMBON - MHIH (18) dan AJU (18), dua pemuda di Kota Ambon harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keduanya ditangkap setelah menyebarkan video berkonten makian sambil menunjuk arah Markas Brimob Polda Maluku di akun Instagram (IG) milik pelaku Ismail.
Informasi dihimpun malukuterkini.com terungkap, dua pemuda ini diamankan Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 02.50 witt di kawasan Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kejadian ini menurut keterangan AJU berawal Sabtu (26/9/2020) pukul 01.00 WIT, AJU dan MHIH berjalan dari arah Galunggung hendak ingin menuju ke Jembatan Merah Putih (JMP) namun sesampainya di depan markas Brimob Polda Maluku dengan spontan AJU mengeluarkan kata makian sambil menunjuk ke arah Markas Satuan Brimob Polda Maluku dan direkam dengan menggunakan HP milik rekanya MHIH. Usai rekam, mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju ke Jembatan Merah putih.
Siangnya sekitar pukul 11.00 WIT, pelaku AJU memposting video mereka di medsos IG atas nama akun Muhijril, sehingga video tersebut sudah beredar di medsos IG.
Keduanya berhasil diamankan personel Batalyon A pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur yang dikonfirmasi malukuterkini.com mengaku kedua pelaku penyebaran konten makian ke Markas Brimob tersebut. Namun kini keduanya sudah diserahkan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses.
"Benar kedua pelaku diamankan anggota setelah konten video itu beredar luar di akun IG. Selanjutnya diserahkan ke Ditreskrimsus dan pelaku membuat surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf dan diposting di medsos pelaku," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi malukuterkini.com juga membenarkannya.
Menurut Ohoirat, keduanya sudah mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada intitusi kepolisian dan Satuan Brimob.
"Mereka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada Kepolisian dan satuan Brimob, sehingga kasusnya tidak diteruskan," ungkapnya. (MT-04)
Komentar