Sekilas Info

Kajati Maluku & Pertamina Teken Kerjasama

TEKEN KERJASAMA - Kajati Maluku Rorogo Zega (kiri) dan GM Marketing Operation Region VIII PT Pertamina (Persero) Herra Indra W usai menandatangani MoU di Ambon, Selasa, (29/9/2020).

AMBON - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega dan General Manager (GM) Marketing Operation Region VIII PT Pertamina (Persero) Herra Indra W menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ambon,  Selasa, (29/9/2020).

Perjanjian kerjasama tersebut tentang   penanganan masalah  hukum  bidang  perdata dan tata  usaha negara.

GM Marketing Operation Region VIII PT Pertamina (Persero) Herra Indra W, menjelaskan dengan adanya MoU ini maka ada dukungan dari Kejati Maluku dalam litigasi maupun non litigasi, pemberian pendapat hukum serta serta tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dan pengawalan serta pengamanan pemerintah  dalan pembangunan serta juga bentuk kerjasama lain yang akan disepakati nantinya.

"Kami menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini oleh Kejati Maluku terkait pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi pertamina dalam hal adanya klaim atas tanah terminal pertamina di Provinsi Maluku yang merupakan objek vital nasional," ujarnya.

Sementara itu Kajati Maluku, Rorogo Zega, mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah dalam upaya preventif  terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai implikasi pesatnya pembangunan nasional.

“Kejaksaan selain tugas dan wewenang di bidang Pidana selaku Penuntut Umum, juga memiliki wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana daitur dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004,” katanya.

Dijelaskan, implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Pengacara Negara dalam penanganan permalasahan hukum di kementerian/lembaga negara dapat diberikan melalui 3 fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Kajati juga berharap Marketing Operation VIII  PT Pertamina (Persero) tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara kepada Pengacara Negara di Kejati Maluku.

Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah pejabat di jajaran Kejati Maluku, Himawan Djatmiko (Region Manager Legal Counsel dan Compliance Sulampua), Edi Mangun (Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR VIII), Habib Utomo (Unit Manager Asset Operation MOR VIII), Sempurna Sitepu (Manager Internal Audit Maluku  dan Papua), Wira Pratama (Sales Area Manager Maluku) dan Samsul Alam (Fuel Terminal Manager Wayame). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!