Sekilas Info

Jaksa Tuntut Residivis Narkoba Di Ambon 9 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi  Maluku menuntut Petra Tahapary, warga kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Tak hanya pidana penjara, JPU Selvie GA Hattu juga membebankan terdakwa yang merupakan residivis kasus narkoba itu untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Meminta kepada  majelis hakim agar memutuskan terdakwa dengan pidana dipenjara selama 9 tahun, serta divonis bersalah melanggar  pasal 111 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Jaksa  saat membacakan amar tuntutanya langsung di depan Majelis Hakim yang diketuai, Christina Tetelepta.

Jaksa menyebutkan, perbuatan pidana pemuda berumur 27 tahun itu berawal pada 5 Desember 2019, sekitar pukul 19.50 WIT, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon.

Awalnya ada koordinasi antara Kelapa BNNP Maluku, Dirnarkoba Polda Maluku, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Kepala Lapas Kelas II A Ambon, tujuannya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam Lapas. Hal ini disebabkan karena adanya informasi terjadi peredaran narkotika.

Selanjutnya petugas BNN Provinsi Maluku melakukan penggeledahan pada blok Kutilang, tepatnya Kamar nomor 12 yang dihuni terdakwa bersama rekannya  Ian Patrik Souhuwat. Terdakwa sendiri adalah residivis kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara (dalam perkara terpisah).

Saat penggeldahaan itulah petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 paket klip  bening ukuran kecil dan satu lipatan kertas warna hijau dengan total berat 9,69 gram.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, terdakwa kemudian di giring ke kantor BNNP Maluku bersama barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai membacakan tuntutan hakim menunda sidang hingga pekan depan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!