AMBON, MalukuTerkini.com – Tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj Hartini, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Hartini diketahui  memenuhi panggilan penyidik  dan diperiksa pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Kamis (9/4/2026), dimulai pukul 15.00 WIT hingga sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hartini dimintai keterangan terkait kepemilikan puluhan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang ditemukan di sebuah ruko miliknya di kawasan Mardika, Ambon.

Kuasa hukum Hartini, MN Latuconsina usai pemeriksaan kepada wartawan menegaskan, kliennya saat ini tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya kepada penyidik.

“Perlu kami luruskan, bukan berarti klien kami tidak ditahan. Secara hukum, status tersangka memang memungkinkan dilakukan penahanan. Namun kami mengajukan permohonan penangguhan, dan itu dipertimbangkan oleh penyidik,” tandasnya.

Ia menjelaskan selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan penyidik.

“Baik klien kami maupun penyidik sama-sama kooperatif. Tidak ada tindakan diskriminatif ataupun intimidatif dalam proses pemeriksaan,” jelasnya

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku atas profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fiili Latuamury, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi klien dan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Kami dari tim kuasa hukum akan tetap kooperatif, mengikuti setiap pemanggilan dan kebutuhan penyidik dalam proses pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan secara rinci materi pemeriksaan kepada media, dengan alasan proses hukum masih berjalan.

Saat ini, Hartini belum dilakukan penahanan dan masih dapat menjalankan aktivitasnya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan bahan kimia berbahaya tersebut. (MT-04)