AMBON, MalukuTerkini.com – Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertema “Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang digelar di Coffee Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7/2026).
Dalam sambutannya, Bisri menegaskan bahwa tema yang diangkat bukan sekadar agenda seremonial atau diskusi akademik, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan masa depan masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku.
“Perlindungan masyarakat hukum adat harus terus kita perjuangkan karena mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa dan memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya,” ujarnya.
Bisri menyebut, sebagai senator yang mewakili Maluku, terdapat dua agenda besar yang terus diperjuangkannya. Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres) serta mendapat dukungan seluruh fraksi di DPR RI.
Menurutnya, perjuangan RUU Daerah Kepulauan yang telah berlangsung hampir dua dekade harus segera dituntaskan agar mampu memberikan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan, termasuk Maluku.
Agenda kedua yang menjadi perhatian serius adalah perlindungan masyarakat hukum adat. Bisri menilai hingga kini amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah, belum sepenuhnya diwujudkan.
Karena itu, ia mengajak DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Jauh sebelum negara berdiri, masyarakat hukum adat sudah ada. Sudah saatnya negara memberikan perlindungan yang layak terhadap hak-hak mereka,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bisri juga mengusulkan pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan pemerintah daerah untuk menyusun konsep perlindungan masyarakat hukum adat. Hasil kerja tim itu nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa yang mengatur pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak ulayat, kelembagaan adat, situs budaya, rumah adat, hingga kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia berharap langkah tersebut menjadi awal lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap identitas, sejarah, budaya, serta hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.
“Harapan kami, diskusi ini melahirkan gagasan-gagasan terbaik yang menjadi dasar penyusunan regulasi perlindungan masyarakat hukum adat, sehingga nilai-nilai budaya dan warisan leluhur tetap terjaga sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Bisri. (MT-04)
