AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junet Pattiasina menuntut terdakwa Jalaludin Salatalohy alias Didin (35) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte).
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/7/2026), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Jalaludin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sejak 13 Maret 2026 malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti pada tubuh terdakwa.
Namun, setelah menyisir lokasi sekitar, petugas menemukan satu paket tembakau sintetis yang diduga sengaja dibuang terdakwa sesaat sebelum diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Abang Iwan, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang terlarang itu disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. (MT-04)
