AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam program bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat bencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, Senin (20/7/2026), tim penyelidik melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara.

“Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh data dan fakta terkait dugaan penyalahgunaan maupun penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) yang digunakan dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi tahun 2019,” katanya.

Ia merincikan, lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi tiga negeri di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Negeri Mamala, Negeri Tial, dan Negeri Hitu Lama.

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Maluku guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana,” rincinya. (MT-04)