1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Diduga Aniaya Anak Angkat Hingga Meninggal, Dua Warga Ambon Diringkus

Oleh ,

AMBON – Edy Manusu alias Edy dan Maria Kadir alias Mery akhirnya diringkus Polisi, lantaran diduga menganiaya SFU (8) yang merupakan anak angkat mereka hingga akhirnya meninggal.

Edy adalah pegawai RSUD Haulussy yang kesehariannya menyetir mobil ambulance sedangkan istrinya Mery merupakan Guru pada SDN 82 Kudamati Ambon.

Pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili kawasan Lorong Kamar Mayat RSUD Haulussy tepatnya di RT 004/RW 001 Kelurahan  Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini diringkus Rabu (7/10/2020) setelah polisi memeriksa saksi dan mendapatkan bukti awal penganiayaan terhadap SFU yang tewas dengan tanda kekerasan di sekujur tubuhnya.

Kabarnya perbuatan keji pasutri ini sudah berlangsung lama. Mirisnya korban diperlakukan layaknya binatang. Keseharian korban tersiksa bahkan tidur beralaskan karton bersama hewan peliharaan di dapur. Korban juga dianiaya hingga mengeluarkan darah dari hidung.

Bukan hanya itu, Sabtu (3/10/2020) sebelum korban dibawa pulang ke Negeri Tial, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Malteng, korban sempat dianiaya pelaku dengan cara menjepit hidung hingga mengeluarkan darah.

"Ada tetangga yang lihat. Anak kami  badannya lemas-lemas, wajah dan belakang korban memar. Hari Sabtu (3/10/2020) itu anak kami di bawa ke Tial.oleh kedua pelaku dengan mobil ambulance sore sekitar jam 16.00 WIT. Sampai di Tial mata korban sudah tidak bisa terbuka. Kami tidak menyangka ketika lihat tangan korban dan badan sudah biru. Hidung juga seperti retak seperti dianiaya atau dipukul karena mengeluarkan darah dan telinga juga berdarah. Akhirnya Sabtu (3/10/2020) malam korban meninggal dunia,” ungkap Hamid Uktulseja dan ibu korban Ira kepada malukuterkini.com, Jumat (8/10/2020).

Ibu korban Ira menyampaikan tidak menerima jika kedua pasutri hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Kami tidak terima kalau cuma 20 tahun penjara. Nanti kalau sudah keluar bisa ketawa enak sementara anak kami sudah tidak ada. Hukum seumur hidup saja. Hukum mati saja," ungkapnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Jumat (8/10/2020) membenarkan  penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Iya, benar. Sudah  diamankan di Polresta, untuk kepentingan penyidikan lanjut. Kita belum tahu motifnya apa, yang jelas, kita sedang menunggu  dokter untuk melakukan otopsi mayat yang rencananya akan dilakukan Sabtu (10/10/2020).  Karena mayat korban sudah dimakamkan, sehingga harus digali untuk otopsi," ungkapnya.

Saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 170, 340, 338 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 20 Tahun.

Sementara itu, Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno kepada malukuterkini.com, Jumat (8/10/2020) juga mengaku Polda mem-back up penanganan kasus itu.

"Iya. setiap masalah yang ditangani oleh polres jajaran selalu menjadi perhatian kita di Ditreskrimum Polda. Kita back up dan beri asistensi untuk proses sidiknya," ujar Direskrimum. (MT-04)

Berita Lainnya