Dipaksa Tolak UU Cipta Kerja, Wagub Maluku Tinggalkan Para Pendemo

AMBON - Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dipaksa para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon untuk menandatangani mosi tidak percaya Undang-undang Cipta Kerja.
Hal itu terjadi saat Wagub menemui para aktivis HMI yang melakukan aksi demo dengan menutup ruas jalan depan Balai Kota Ambon, Senin (12/10/2020).
Pantauan malukuterkini.com, akibat desakan tersebut, adu mulut pun terjadi antara mahasiswa dengan wagub.
Wagub mengatakan, setiap organisasi punya sistem dan mekanisme, begitu pun di pemerintahan, sehingga apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan ditampung kemudian disampaikan ke pusat
"Yang pasti setiap organisasi punya sistem dan mekanisme. Setiap daerah berbeda-beda, tidak mungkìn kita tolak, sebelum kita konsultasi sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi kita akan menyampaikan dan melaporkan ke pusat,"katanya.
Mendengar penjelasan dari wagub, mereka tetap ngotot agar Wagub menandatangani mosi tidak percaya.
Karena terus dipaksa, Wagb dengan tegas mengatakan untuk menandatangani mosi tidak percaya tidak boleh dipaksa, karena harus didiskusi terlebih dahulu.
"Paling tidak kita diskusi, tidak bisa dipaksa untuk tandatangan. Jangan paksa saya," tandasnya.
Karena terus dipaksa, wagub yang didampingi Sekda Maluku Kasrul Selang dan sejumlah pimpinan OPD serta Satpol PP pergi meninggalkan para pendemo.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, HMI Blokir Jalan Depan Balai Kota Ambon
Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw, menegaskan pihaknya tetap melakukan aksi demo hingga ada yang menandatangani mosi tidak percaya.
"Dalam tuntutan kami, jika tidak ada tanda tangan maka kami tetap melakukan aksi terus menerus," tandasnya.
Selain memblokir jalan, para juga melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Maluku. (MT-05)
Komentar