Pasca Demo Ricuh Di Unpatti, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka

AMBON – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Senin (12/10/2020). Demo tersebut berujung kericuhan.
Dua dari 13 mahasiswa yang diamankan dan resmi ditetapkan tersangka tersebut berinisial MR (23) dan HS (25).
"Kedua tersangka ini disangkakan dalam perkara tindak pidana menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yang melakukan pekerjaan yang sah, sesuai dengan pasal 160 KUHP atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Izaac Leatemia dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Rekan-rekan dari kedua tersangka terebut, katanya, sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
"Untuk kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Ambon," katanya. (MT-04)
Komentar