Polisi Kejar Aktor Demo Ricuh Di Kawasan Kampus Unpatti

AMBON - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kini sementara melacak keberadaan A, salah satu aktor dibalik aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Poka - Ambon Senin (12/10/2020).
Pengejaran terhadap A ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 mahasiswa dan kemudian menetapkan dua tersangka diantaranya yaitu MR (23) dan HS (25). Kedua tersangka tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (14/10/2020) menjelaskan A merupakan eks mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
“Kita amankan 13 orang dan dua diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini Satreskrim Polresta Ambon di-back up Polda Maluku sedang melakukan pengembangan dan pendalaman lagi untuk mencari aktor-aktor intelektual di belakang aksi anarkis. Kita saat ini sedang mencoba mencari keberadaan A untuk kami ambil keterangannya. Kita akan lihat sampai dimana keterlibatannya. Kita sudah cari ke beberapa tempat kos-kosannya, belum ditemukan. Kami coba cari terus. Kami akan hubungi juga keluarga atau orang tuanya,” jelas Kapolresta.
Menurut Kapolresta aktor berinisial A tersebut yang diduga menyuruh atau menggerakkan pelemparan.
Khusus untuk kedua tersangka, ungkapnya, masih dalam penahanan. Dari tangan keduanya polisi sudah mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi kekerasan dan beberapa alat-alat lain seperti batu, kayu dan sebagainya. Termasuk kumpulan video-video, foto yang sudah tersimpan dalam flashdisk.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 214, 212 dan 160 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 - 7 tahun penjara. Intinya mereka melakukan perbuatan melawan perintah petugas untuk berhenti tetapi tetap melakukan pelemparan hingga menyebabkan korban luka baik dari masyarakat maupun anggota kepolisian. Untuk masyarakat ada satu dan anggota ada seitar enam orang sudah divisum. Keduanya juga sudah mengakui kalau melakukan pelemparan,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar