Sekilas Info

Harga Tiket Pesawat Turun Sejak 23 Oktober 2020, Ini Bandara Keberangkatannya

Ilustrasi

AMBON - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan harga tiket pesawat akan menjadi lebih murah sejak Jumat (23/10/2020), menyusul kebijakan pemberian stimulus untuk sektor penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

Otomatis tarif tiket pesawat yang dibebankan kepada masyarakat selama periode tersebut lebih murah.

Keringanan PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan. Stimulus PJP2U atau PSC akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB untuk penerbangan sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.

Ke-13 bandara tersebut yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Dari total 13 bandara yang membebaskan biaya PSC, lima bandara dikelola AP II, lalu ada enam bandara dikelola AP I dan dua sisanya dikelola masih dikelola Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini akan berdampak pada penyesuaian penjualan tiket maskapai terkait serta menyiapkan data manifest yang valid sebagai proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara.

Hal itu dikarenakan pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp 215 miliar. Stimulus diberikan dalam dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif PJP2U sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar lebih untuk AirNav, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.

Kemenhub juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri tersebut diperpanjang. Dari yang awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.

"Kami harapkan program ini bisa efektif atasi akibat COVID-19 yang bikin airline suffer dan bisa kontinyu. Prospeknya kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa," kata Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub), Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Dengan begini diharapkan dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Dibebaskannya PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC.

“Jadi, dengan kebijakan ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli untuk keberangkatan pada periode tertentu, tidak mengenakan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II,” jelasnya.

Ia merincikan besaran tarif PSC Rp 130.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, lalu Rp 85.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dan Rp 50.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Sementara itu Rp 60.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit, Rp 65.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi, dan Rp100.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.

Nantinya, kata Awaluddin, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi memastikan pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan dari 6 bandara yang dikelola AP I menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun Fahmi tak menjelaskan secara detail potongan biaya PSC di tiap-tiap bandara yang dikelola AP I.  (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!