Sekilas Info

Menuju WBK & WBBM, Lapas Perempuan Ambon Launching Maskot

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon melaunching maskot “Si Sema” yang merupakan bagian rangkaian mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM).

Si Sema menjadi satu filosofi Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang dipilih dalam rangka meningkatkan komitmen bersama sebagai wujud pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Kemarin kita sudah melaunching maskot Si Sema yang merupakan bagian rangkaian mewujudkan Zona Integritas menuju Lapas Perempuan Kelas III Ambon menjadi WBK dan WBBM," jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M Risakota kepada malukuterkini.com, Selasa (27/10/2020)

Launching dipusatkan  di pelataran Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Senin (26/10/2020).

Risakotta menjelaskan filosofi dari Si Sema atau Semu Mahina mempunya makna yang sangat penting.

“Alasan Kita memilih filosofi seekor semut karena semut melambangkan kerjasama tim, pengorbanan dan ketekunan untuk meraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM”, jelasnya.

Warna Biru pada Si Sema mengandung arti memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa LPP Ambon siap menjalankan dan tanggung jawab dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Warna Kuning” mengandung makna Lapas Perempuan Ambon yang optimis, semangat dan ceria untuk mencapai Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Antena Si Sema melambangkan komunikasi satu dengan yang lain baik secara internal maupun eksternal untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Mata Besar Si Sema melambangkan kecerdasan dan berfikir terbuka dalam menghadapi tantangan kedepan agar Lapas Perempuan Ambon Ambon dapat meraih Zona integritas menuju WBK/WBBM, Senyuman dan Tangan Terbuka Si Sema melambangkan Lapas Perempuan Ambon siap memberikan pelayanan terbaik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat tanpa korupsi, tanpa pungli, dan tanpa diskriminasi.

“Saya meminta dengan launching maskot ini agar seluruh pegawai Lapas Perempuan Ambon terus berbenah dalam hal pelayanan kepada masyarakat terkhusus, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tetap menjaga kehormatan diri sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN, dengan menghindari hal-hal yang dilarang bagi seorang ASN,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!