Sekilas Info

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba Di Buru Ke Jaksa

SERAHKAN KE JAKSA – Penyidik Polres Buru menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke JPU Kejari Buru, Rabu (4/11/2020).

AMBON - Dua tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap oleh Polres Buru, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru.

Penyerahan tersangka masing-masing Valentin Sumelang alias  Valen dan Olivia Mega Tampi  alias Alexa, oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru, Rabu (4/11/2020) dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, satu buah HP Samsung dan 1 buah HP Nokia.

"Kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yg terjadi di jalan menuju arah Karaoke Alexis desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 pukul 15:00 WIT," jelas Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin.

Dijelaskan, kedua tersangka telah ditahan sejak tanggal 11 September 2020 - 4 November 2020.

“Sebelum diserahkan kepada Jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Pulau Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test serta  dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Pulau Buru,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!