Korbid Kepartaian DPD Golkar Maluku Siap Hadapi Proses Hukum

AMBON - Pasca dipolisikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, DPD PDIP Maluku maupun Polres Seram Bagian Timur (SBT), Koordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Maluku Yusry AK Mahedar siap menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkapkan Mahedar kepada wartawan di DPD Partai Golkar Maluku, Senin (16/11/2020).
Mahedar mengaku dirinya siap untuk memenuhi panggilan kepolisian. "Kami sangat menghormati dan menghargai hak institusi dari pada pelapor. Laporan itu telah disampaikan secara resmi kepada para kepolisian baik kepada Polres maupun Polda Maluku sehingga secara pribadi maupun institusi kepartaian, saya sangat menghargai proses hukum yang sementara berjala. Saya sangat kooperatif dalam menghadapi serta membantu kepolisian dalam setiap tahapan yang akan dijalani," ungkapnya.
Menyangkut pernyataan yang disampaikannya sesuai dengan rekaman yang beredar, Mahedar menjelaskan hal iyu bukan bermaksud menjustifikasi tetapi hanya menyampaikan laporan dan keluhan dari DPD II maupun DPD I kepada DPP dalam Rakornis bersama DPP Golkar pada 24-25 September lalu.
"Terkait laporan polisi disampaikan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan pernyataan saya dalam kapasitas saya sebagai Koordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar dalam Rakornis Bapilu dan BSN Partai Golkar dalam rangka pemaparan kendala dan informasi daerah-daerah yang dihadapi dalam menghadapi Pilkada 2020 pada tanggal 24-25 September lalu. Bahwa dalam penyampaian informasi tersebut dalam kapasitas kepartaian tidak bertujuan menuduh secara langsung menjustifikasi adanya keterlibatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana yang diberitakan," jelasnya.
Menurutnya, saat itu DPP partai Golkar menyelenggarakan rakornis tanggal 24-25 September 2020 secara daring online melalui aplikasi zoom melibatkan dewan piminan pusat DPP partai Golkar, Bapilu, badan saksi nasional dan DPD partai Golkar provinsi dan DPD partai Golkar yang melaksanakan pilkada bersifat terbatas dan tertutup untuk umum.
“Dalam rakornis tertutup dan terbatas tersebut membahas kajian strategis partai persoalan teknis yang berhubungan dengan persoalan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Maluku. Karenanya apa yang disampaikan pada forum rakornis tersebut oleh DPD I hanya bersifat informasi yang berdasarkan laporan internal dari daerah-daerah yang melaksanakan pilkada. DPD I hanya bersifat wajib meneruskan informasi dari daerah-daerah wajib meluruskan informasi daerah-daerah kepada DPP sebagai bahan masukan. Rapat koordinasi tersebut bersifat tertutup sehingga pembahasan dan percakapan serta seluruh materi ada didalamnya bersifat internal tertutup untuk umum bersifat off the record dan tidak untuk dipublikasi untuk kalangan umum. Ternyata setelah dengan adanya pemberitaan media tersebut baru diketahui oleh saya adanya rekaman yang telah menyebar di luar internal partai Golkar termasuk diperoleh oleh media dimana dalam rekaman tersebut tidak lagi utuh lengkap atau sempurna," ungkap Mahedar.
Walau begitu, Mahedar menyatakan siap dan akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. (MT-04)
Komentar