Sekilas Info

Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Di Hotel

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN - Ilustrasi penerapan protokol kesehatan oleh manajemen salah satu hotel.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pelaku usaha hotel mengalami defisit pengunjung. Meskipun berangsur-angsur mulai hidup kembali, namun hotel dan restoran harus menyesuaikan diri dengan menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan baru mulai akan berlaku untuk industri hotel, kuliner dan pariwisata maupun hiburan lainnya dengan menerapkan standar kesehatan mencegah Covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah meluncurkan protokol yang dikenal dengan nama Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability (CHSE) atau yang dikenal dengan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Cleanliness dijelaskan adalah keadaan bebas dari kotoran maupun bakteri, Health yaitu layanan yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer dan mendorong penggunaan teknologi seperti alat pembayaran digital.

Kemudian, Safety adalah kondisi bebas dari risiko penularan virus Corona. Terakhir, Enviroment Sustainability yaitu upaya ramah lingkungan untuk menciptakan ekosistem berkelanjutan, ramah lingkungan dan berkeseimbangan.

CHSE tentunya berguna agar hotel tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kenapa perlu CHSE karena agar hotel dan restoran bisa kita cegah penyebaran Covid-19. Kita semuanya tentu ingin restoran tidak menjadi klaster baru. Restoran memastikan aspek mencegah transmisi penyebaran. Kalau ditetapkan lebih baik menjadi reputasi baik untuk usaha mereka.

Panduan CHSE tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha tapi juga semua pengunjung.

Kemenparekraf/Baparekraf juga telah mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Hotel dalam Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Produktif untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu protokol kesehatan hotel di era saat ini yang paling mencolok adalah penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) intertal. SOP internal tersebut berisi tentang panduan pengelolaan kerumunan, antrian, dan pengaturan tempat.

Selain itu, SOP tersebut harus membatasi dan menentukan jumlah paling banyak orang berkumpul di setiap area hotel dan restoran. Area-area tersebut antara lain Lobi, Teras hotel, Ruang Makan, Lift, Kolam Renang dan Gym.

Hotel juga wajib menyediakan penanda atau poster atau banner terkait protokol kesehatan sesuai keperluan dan situasi area tersebut terjadi. Hotel juga wajib menyediakan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dan orang yang lain. Tanda jaga jarak tersebut harus tersedia pada: Area resepsionis atau penerima tamu, Restoran, Elevator dan lokasi lain yang membutuhkan jaga jarak, Seluruh tempat duduk di hotel harus diatur dengan jarak satu meter.

Pengunjung atau tamu hotel yang merupakan keluarga dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap menggunakan masker. Mereka boleh melepas masker ketika makan dan minum.

Seluruh penghuni hotel harus mengenakan masker. Pegawai hotel harus melakukan tindakan disinfeksi pada seluruh permukaan benda yang tersentuh. Pengelola hotel juga wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Selain protokol kesehatan hotel di era saat ini untuk tamu kamar, protokol kesehatan juga wajib dipatuhi oleh tamu hotel dan restoran.

Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari Covid-19.

Dengan usaha bersama dalam penerapan dan kampanye protokol kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali bergerak, produktif, namun tetap aman dari Covid-19. (malukuterkini.com/izaac m. tulalessy)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!