Ditreskrimsus Polda Maluku Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pornografi
AMBON - Pemilik akun facebook Shahab Arash Malik berhasil diringkus oleh Tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja sama dengan Polres Flores Timur.
Tersangka berinisial HHGB berhasil ditangkap Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, di Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Tersangka ini kami tangkap pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.00 WITA di-back up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk Oppo A5,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Direskrimsus menyebutkan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi akun facebook Shahab Arash Malik yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.
“Jadi Ditreskrimsus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka sedang berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” bebernya.
Direskrimsus menyebutkan foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHGB pemilik akun Shahab Arash Malik ini kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan.
Dengan ancaman itu tersangka meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimoni untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
"Modus yang digunakan HHGB untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHGB,” jelasnya.
Direskrimsus mengaku, tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari HHGB.
Karena itu, berdasarkan keterangan dari para korban, HHGB diduga mengalami kelainan hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang serta dari barang bukti HP yang berhasil diamankan ditemukan percakapan pada massanger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban dari HHGB yang berada di wilayah Provinsi Maluku dan lebih dari ratusan korban yang berada Luar wilayah Provinsi Maluku.
Saat ini tersangka sudah diamankan di di Rutan Polda Maluku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Senin tanggal 23 November 2020, Tim cyiber tiba di Ambon dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujarnya.
Direskrimsus menambahkan, setelah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (MT-04)
Komentar