453 Napi & 6 Andikpas Se-Maluku Terima Remisi

AMBON - Sebanyak 453 narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Maluku menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Natal 2020.
Remisi Natal yang diberikan kepada napi di Maluku berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-1220, tanggal 3 November 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 kepada Narapidana.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka menjelaskan, 453 napi yang menerima remisi khusus Natal 2020 itu dari total 461 napi yang diusulkan.
"Jumlah napi sebanyak 1.144 orang sedangkan jumlah tahanan 375 orang sehingga total 1.519 orang. Jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2020 sebanyak 461 orang namun yang memperoleh SK hanya 453 orang. Sisanya 8 orang Napi SK-nya belum turun karena ada perbaikan berkas sehingga SK-nya akan menyusul," jelas Kakanwil.
Sementara itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Renny Picauly menjelaskan, untuk Andikpas sebanyak enak orang yang menerima remisi khsus Natal.
Remisi Natal merupakan hak nali/Andikpas yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun iharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
"Sebanyak 6 orang Andikpas menerima Remisi Natal. Penyerahan SK remisi telah dilaksanakan oleh Kepala LPKA Kelas II Ambon dan seluruh pejabat Struktural di ruang Aula, Jumat (25/12/2020)," ujarnya. (MT-04)
Komentar