Sekilas Info

Cegah Klaster Baru, Wali Kota Ambon & Satgas Covid-19 Pantau Kawasan Kuliner Malam

PANTAU AKTIVITAS - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (kedua dari kiri) bersama tim Satgas Covid-19 memantau aktivitas di kawasan kuliner malam di Ambon, Jumat (1/1/2021).

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy didampingi Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota AG Latuheru bersama tim Satgas Covid-19 memantau aktivitas di kawasan kuliner malam di Ambon, Jumat (1/1/2021).

Pemantauan dilakukan secara mobile di beberapa kawasan kuliner malam diantaranya di jalan Sam Ratulangi, depan Ambon Plaza.

Pasalnya, pemantauan dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru pada sektor tersebut.

Wali Kota mengatakan, perkembangan Covid-19 di Kota Ambon sangat fluktuatif sehingga jika tidak diantisipasi secara serius maka dikhawatirkan bisa saja menjadi masalah serius lagi bagi kota ini.

“Saat ini Kota Ambon berada di zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko daerah penyebaran Covid-19. Untuk ke zona kuning (resiko rendah) saja  berat, sehingga Satgas Covid-19 tetap berusaha menekan jangan sampai masuk ke zona merah. Awal tahun ini kita mulai star dengan perketat kembali seluruh pengawasan terhadap potensi-potensi penyebaran klaster baru, antara lain kawasan kuliner malam. Kita beri ruang usaha tapi tutup pukul 23.00 WIT," kata Wali Kota kepada wartawan, disela-sela pemantauan tersebut.

Ia menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Ambon juga turun untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Perwali yang akan diberlakukan terhitung Senin (4/1/2020).

"Jadi dalam dua hari ini, kita akan setiap hari turun untuk mengawasi, Karena sejak hari Senin (4/1/2020) itu mulai ditindaklanjuti dengan sanksi. Hari ini kita sosialisasi tapi hari Senin (4/1/2020) hika ada yang melanggar itu langsung dengan penerapan sanksi bagi setiap usaha kuliner dalam wilayah kota ini. Jangan sampai masyarakat anggap ini kita main-main," tandasnya.

Dijelaskan, penerapan sanksi yang akan dilakukan selain sanksi administrasi tapi juga bisa ke sanksi sosial.

“Hal yang sama juga diberlakukan kepada seluruh gerai moderen seperti Indomaret, Alfamidi dan swalayan kecil yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT,” jelasnya. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!